Batalkan Haji Sebelum Ada Putusan dari Arab Saudi, Indonesia Dapat Apresiasi dari Otoritas Kerajaan

- 28 Juni 2020, 15:15 WIB
ILUSTRASI  Ibadah Haji di Arab Saudi.*
ILUSTRASI Ibadah Haji di Arab Saudi.* //Twitter/@Kemenag_RI

PR TASIKMALAYA - Senin, 22 Juni 2020, Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 Hijriah hanya secara terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Namun, jauh sebelum adanya keputusan itu Pemerintah Indonesia telah terlebih dahulu membatalkan kepergian jamaah haji tahun ini.

Dalam hal ini, Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi dukungan Indonesia terhadap kebijakan pembatasan jemaah haji 1441 H.

Baca Juga: Anak Bungsu Bupati Garut Tak Lolos PPDB, Kepala Sekolah Ungkap Tak Berikan Perilaku Istimewa

Apresiasi tersebut disampaikan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Indonesia telah lebih dulu mengumumkan untuk membatalkan kebarangkatan jemaah haji. Saat ini, kita apresiasi Indonesia dan Menag karena yang pertama mendukung keputusan Saudi dalam membatasi haji,” terang Essam bin Abed di Jakarta, Jumat 28 Juni 2020, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kwmenterian Agama (Kemenag).

Ia mengatakan bahwa apresiasi itu datang dari otoritas tertinggi di Arab Saudi.

Kaputusan Arab Saudi sendiri untuk membatasi haji tahun ini yakni demi keselamatan banyak pihak di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Iran Ngotot Masuk Perairan Kerajaan, Arab Saudi Paksa Mundur dan Lepaskan Tembakan Peringatan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x