Polisi Tindak Lanjuti Keluarga Almarhum Pasien Covid-19 yang Menganiaya dan Mengeroyok Perawat

- 28 Juni 2020, 10:16 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan atau penganiayaan.*
ILUSTRASI pengeroyokan atau penganiayaan.* /pixabay

PR TASIKMALAYA - Seorang perawat RSUD dr M Haulussy di Ambon diduga dikeroyok dan dianiaya tiga anggota keluarga almarhum pasien Covid-19 berinisial HK yang meninggal dunia Jumat, 26 Juni 2020.

Tak terima diperlakukan demikian, perawat yang dikeroyok, Jumima Orno didampingi penasihat hukumnya mendatangi SPKT Polresta Ambon untuk membuat pengaduan.

Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pun langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Sempat Menyatakan Kagum, Kanselir Jerman Kini Justru Ungkap Tipu Muslihat AS untuk Kuasai Dunia

"Saksi-saksi sudah diperiksa dan polisi telah membuat surat pemanggilan terhadap para terduga atau terlapor untuk menghadap Senin besok," kata Kepala Polresta Pulau Ambon, Komisaris Besar Polisi Leo Simatupang, di Ambon, Minggu, 28 Juni 2020 diberitakan Antara. 

Menurut laporan, Orno diduga dikeroyok dan dianiaya isteri serta dua anak HK pada Jumat pagi sekitar pukul 07.30 WIT di depan ruang jenazah pasien Covid-19. 

"Yang dilaporkan ke SPKT Polresta Ambon ada tiga orang pelaku di antaranya isteri almarhum bersama dua anaknya Nr, seorang perawat yang bertugas di RSU Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, ditambah satu anak laki-laki lainnya bernama Andi," jelas Ronny Samloy, penasihat hukum korban. 

Baca Juga: Peserta CFD BKT Disuguhi Pemandangan Unik Gumpalan Busa, Warga: Mirip Salju, Bagus Kalau Difoto

Dituturkan Samloy, kronologi peristiwanya sendiri bermula saat Orno sedang piket malam hari sampai pagi di lantai dua pada bagian ruang isolasi pasien Covid-19. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x