Bappebti Ingatkan Investasi Berkedok Aset Kripto, Sudah Banyak Korban yang Tertipu

- 2 Mei 2021, 18:40 WIB
Bappebti mengingatkan masyarakat terhadap penawaran investasi berkedok aset kripto, salah satunya EDCCash.*
Bappebti mengingatkan masyarakat terhadap penawaran investasi berkedok aset kripto, salah satunya EDCCash.* //Humas Kementerian Perdagangan/



PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan masyarakat terhadap penawaran investasi berkedok aset kripto yang saat ini tengah populer di masyarakat.

Terutamanya investasi berkedok aset kripto yang menjanjikan keuntungan tetap atau fixed income, berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

Salah satunya yang berkedok aset kripto adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), yang sebelumnya pemilik perusahaan tersebut yakni, EDCCash telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian pada 22 April 2021.

Baca Juga: Hardiknas 2021, AHY Ucapkan Selamat dan Sampaikan Pesannya: Kekayaan Terbesar Bangsa Ini Adalah Manusianya

Menurut Kepala Bappebti Sidharta Utama, kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti.

EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida yakni, dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri.

“Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jakarta Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Di Hardiknas 2021, Fiersa Besari Ungkap Harapannya bagi Para Orang Tua

Koin produksi EDCCash lanjut dia mengatakan, tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Baca Juga: Tampil Mesra di Depan Kamera, Ariel Noah Akui Terbawa Perasaan pada BCL

“Dan koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” kata dia.

Dasar EDCCash Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagai Aset Kripto

Ada banyak alasan atau dasar kenapa koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Dasar atau alasan tersebut yakni,  berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto), atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk kedalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap).

Masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika,  serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.

Baca Juga: Sang Anak Terkena Flu Singapura, Paula Verhoeven Beritahukan Kondisi Terkini Kiano

Untuk diketahui, sebelum Kepolisian menetapkan pemilik perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian pada 22 April 2021.

Satgas waspada investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.

Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.

Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash karena telah banyak melakukan penipuan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x