Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan dari Institusi Polri

- 1 November 2022, 08:11 WIB
Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri atas kasus pembunuhan Brigadi J.*
Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri atas kasus pembunuhan Brigadi J.* /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

Hendra Kurniawan sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pemberhentian Hendra Kurniawan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Senin sore di Mabes Polri.

"Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK (Hendra Kurniawan). Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi," ujar Dedi Prasetyo kepada awak media.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi untuk Selasa, 1 November 2022: Berkomitmen Sehat, Jadilah Produktif

Lanjut Dedi, dalam sidang etik tersebut diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

"Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Dedi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Selasa, 1 November 2022.

Masih dalam keterangan Dedi, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya selama 29 hari.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Benarkah Anda Rasional? Ketahui SIfat Anda Lewat Gambar Ini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah