Menurut penjelasn Juru Bicara Kemenkes M Syahril istilah KLB dalam Undang-Undang mengacu terhadap penyakit menular.
"Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah. Kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," katanya.
Meskipun begitu, Kemenkes menangani gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Tanah Air ini seperti KLB.
"Dengan kondisi begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja (tidak ditetapkan, red). Supaya tidak melanggar Undang Undang atau peraturan sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Tes IQ: Serupa Tapi Tak Sama! Ternyata Ada 3 Perbedaan yang Harus Anda Temukan, di Mana Dia?
Selain itu, langkah yang sudah dilakukan Kemenkes mengenai kasus ini ialah telah bersinergi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah (pemda), BPOM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
"Kami ingin menjelaskan bahwa respon cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB," katanya.
"Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah. Antara Kemenkes dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya," katanya lagi. ***