Dicap Pembunuh Berdarah Dingin, Rudolf Akui Belajar Cara Menghabisi Seseorang Tanpa Suara dari Internet

- 23 Oktober 2022, 06:18 WIB
Rudolf belajar cara membunuh dari internet.
Rudolf belajar cara membunuh dari internet. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini publik dihebohkan dengan pelaku pembunuhan bernama Christian Rudolf Tobing (36), yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri.

Rudolf membuang mayat korbannya yang bernama Ica (36) di kolong Tol Becakayu dengan motif sakit hati.

Kasus pembunuhan ini sempat viral lantaran video CCTV pada saat pelaku hendak membuang mayat temannya itu tersebar di media sosial.

Dalam video Rudolf membawa mayat korban di dalam sebuah bungkusan dengan menggunakan troli. Pelaku saat itu tampak berada di dalam lift.

Baca Juga: Deretan Sutradara Film Menerima Penghargaan di BIAF 2022, Disusul Pemutaran Film Lainnya hingga 25 Oktober 202

Publik pun menyoroti tingkah Rudolf yang tersenyum seolah-olah tidak terjadi apa-apa padahal ia telah menghabisi kawannya sendiri.

Alasan senyuman yang diberikan pelaku itu pun dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa alasan Rudolf tersenyum karena pelaku merasa bahagia telah melakukan perbuatan keji itu.

Hal tersebutlah yang membuat publik penasaran terkait sosok pembunuh berdarah dingin yang viral di media sosial itu.

Baca Juga: Simak! 4 Tujuan Regsosek pada BPS, Salah Satunya sebagai Data Rujukan

Terkuak juga fakta yang lebih mengejutkan terkait pelaku pembunuhan itu.

Diketahui ternyata Rudolf selama tiga hari sempat mempelajari cara membunuh tanpa suara dari internet.

 “Pelaku men-searching lagi bagaimana cara membunuh orang supaya tidak bersuara. Itu dipelajari selama tiga hari,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga pada 22 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Menurut Panjiyoga pelaku sempat berencana untuk menyewa pembunuh bayaran sebelum akhirnya batal dan memilih menggunakan cara yang ia pelajari di internet.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mungkinkah Anda Penakut? Cek Jawabannya dari Gambar yang Terlihat Pertama

“Jasa itu (pembunuh bayaran) tidak jadi karena menurut keterangan pelaku itu tarifnya terlalu mahal dan pelaku tidak sanggup,” kata AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Akibat perbuatannya itu, pelaku Rudolf kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah