Tak Perlu Khawatir! Data Regsosek Pada BPS Aman dan Terjaga, Begini Pengawasannya

- 22 Oktober 2022, 17:40 WIB
Regsosek BPS 2022.
Regsosek BPS 2022. /Badan Pusat Statistik

PR TASIKMALAYA - Regsosek merupakan akronim dari Registrasi Sosial Ekonomi.

Saat ini pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan reformasi sistem perlindungan sosial dengan adanya Regsosek.

Pendataan Regsosek ini dilakukan pada 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.

Lalu, apakah data yang dikumpulkan oleh BPS saat Regsosek oleh terbukti aman dan terjaga? simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: BPS: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia Tahun 2021, Urutan Pertama Maluku Utara

BPS sebagai pihak penyelenggara Regsosek memastikan bahwa pengelolaan hasil data Regsosek dilakukan dengan dua prinsip, yaitu integritas dan Interoperabilitas.

Oleh karena itu, BPS menjamin dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data penduduk sebagai responden atas Regsosek.

Kemudian, guna menjaga keamanan data yang diperoleh, BPS berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.

Perlu diketahui pula bahwa kegiatan Regsosek tidak hanya sekadar pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x