Ini Penjelasan Kenapa Putusan Sela Eksepsi Putri Candrawathi Dilanjutkan Rabu Depan

- 20 Oktober 2022, 14:33 WIB
Ternyata ini alasan mengenai putusan sela eksepsi Putri Candrawathi dilanjutkan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Ternyata ini alasan mengenai putusan sela eksepsi Putri Candrawathi dilanjutkan pada Rabu, 26 Oktober 2022. /Dok. PMJ News

PR TASIKMALAYA- Sidang lanjutan Putri Candrawathi pada kali ini, berfokus pada agenda pembacaan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

Tetapi, hakim memutuskan jika putusan sela terkait proses sidang Putri Candrawathi akan dilakukan pekan depan. 

Namun untuk jadwal pembacaan putusan sela untuk Putri Candrawathi sudah ditentukan. 

Putri Candrawathi baru akan kembali ke persidangan pada 26 Oktober 2022. 

Baca Juga: Curiga Mengalami Kelelahan Mental? Kenali Tandanya! Salah Satunya Makan Tidak Benar

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, JPU sebelumnya meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi dari Terdakwa Putri Candrawathi.

Bahkan, jaksa juga menyebut bahwa surat dakwaan tidak dapat dibatalkan demi hukum.

Adapun alasan kenapa JPU melakukan hal itu, salah satunya bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Kemudian, ada tujuan utama dari surat dakwaan untuk menetapkan secara nyata tentang seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan dalam waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah