Bharada E: Saya Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

- 18 Oktober 2022, 11:43 WIB
Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Brigadir J usai menkalani sidang perdananya
Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Brigadir J usai menkalani sidang perdananya /YouTube Polri TV

Baca Juga: Bharada E Ungkap Permintaan Maaf dan Penyesalan: Saya Hanyalah Seorang Anggota

Untuk diketahui, Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, penasihat hukum mengamini dan menyebut apa yang dibacakan jaksa penuntut umum sudah cermat.

Penasihat hukum Bharada E pun tidak menyampaikan eksepsi atau bantahan terkait apa yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sebagaimana diketahui, terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf sudah menjalani sidang perdananya.

Baca Juga: Profil Zendaya, Wanita yang Diidolakan Jaehyun NCT 127

Keempat terdakwa tersebut sudah menjalani sidang perdananya pada Senin, 17 Oktober 2022 kemarin.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah