Bharada E: Saya Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

- 18 Oktober 2022, 11:43 WIB
Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Brigadir J usai menkalani sidang perdananya
Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Brigadir J usai menkalani sidang perdananya /YouTube Polri TV

PR TASIKMALAYA -Bharada E menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga besar Brigadir J.

Bharada E mengaku menyesali perbuatannya dan medoakan agar almarhum Brigadir J diterima di sisi Tuhan.

Rasa penyesalan itu disampaikan Bharada E usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E hadir mengenakan rompi tahanan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadi J pada hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Gemini Rabu, 19 Oktober 2022: Jangan Banyak Tanya dan Menyerah

Berikut isi permintaan maaf dan penyesalan Bharada E:

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Resa, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Permintaan Maaf dan Penyesalan: Saya Hanyalah Seorang Anggota

Untuk diketahui, Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, penasihat hukum mengamini dan menyebut apa yang dibacakan jaksa penuntut umum sudah cermat.

Penasihat hukum Bharada E pun tidak menyampaikan eksepsi atau bantahan terkait apa yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sebagaimana diketahui, terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf sudah menjalani sidang perdananya.

Baca Juga: Profil Zendaya, Wanita yang Diidolakan Jaehyun NCT 127

Keempat terdakwa tersebut sudah menjalani sidang perdananya pada Senin, 17 Oktober 2022 kemarin.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah