Pengugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap, Polisi Jelaskan Kasusnya

- 13 Oktober 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels/Kindel Media/

PR TASIKMALAYA - Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap polisi Kamis, 13 Oktober 2022.

Bambang Tri Mulyono ditangkap di hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.

"Ya betul (ditangkap) nanti akan dirilis jam 19.00 WIB oleh Dirsiber dan Kabag," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Lanjut Dedi, penangkapan Bambang Tri Mulyono bukan terkait dengan gugatan ijazah di pengadilan negeri melainkan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1063: Rencana Besar Blackbeard setelah Hadapi Trafalgar D Law

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Direktur Siber," ujar Dedi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran Rakyat Kamis, 13 Oktobwe 2022.

Diketahui sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang menggugat Presiden Jokowi atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x