Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Gambar, Temukan Luka Emosional yang Ada dalam Diri Anda
Gugatan itu terdaftar dengan perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.
Bahkan terkait hal itu, anak Joko Widodo Gibran Rakabuming pun langsung menanggapinya.
Menurutnya, jika anggapan itu benar, sudah dipastikan ayahnya tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Solo, DKI Jakarta, maupun Pilpres 2019.***
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo,".