Pelanggaran golongan 2 adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Misal dari pelanggaran ini, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, serta mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Selanjutnya, ketiga pelanggaran golongan 3 (P- 3)
Pelanggaran ini mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contohnya adalah menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Keempat, pelanggaran golongan 4 (P- 4)
Pelanggaran ini dilakukan oleh bukan pelanggan, contohnya mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.***