PR TASIKMALAYA - Sebaiknya pemakaian listrik dilakukan secara bertanggung jawab demi tidak menimbulkan adanya kasus pelanggaran.
Menurut adanya aturan dari PLN, terdapat empat macam pelanggaran yang dapat dikenakan terhadap pelanggan pemakai listrik PLN.
Salah satu pelanggaran pemakaian listrik yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Lalu, apa saja pelanggaran-pelanggaran listrik lainnya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Kecemasan Jiwa Anda Selama Ini? Semua Akan Terungkap Melalui Objek yang Dilihat
Pertama, pelanggaran golongan 1 (P-1)
Jenis pelanggaran pertama ini yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya yaitu penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN dan membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Lalu, yang kedua pelanggaran golongan 2 (P- 2)