PR TASIKMALAYA – Seperti yang telah kita ketahui bahwa kenaikan tarif listrik atau penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) telah resmi diberlakukan oleh Pemerintah.
Berlakunya tarif kenaikan listrik periode Juli-September 2022 tersebut diperuntukan bagi pelanggan Non Subsidi atau rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA.
Sebagian masyarakat rumah tangga mampu merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik tersebut. Namun perlu Anda simak baik-baik artikel kali ini karena ada kabar baik bagi Anda tentang penyesuaian tarif listrik .
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 21 Juni 2022 diketahui bahwa kenaikan tarif listrik bagi rumah tangga mampu tersebut dapat disiasati dengan menurunkan daya listriknya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Pembuatan Paspor dari Ditjen Imigrasi
PT PLN (Persero) kali ini menyediakan layanan penurunan daya listrik tersebut.
Pengguna PLN dapat memanfaatkan layanan penurunan daya listrik tersebut dengan mudah untuk meringankan biaya perbulan.
Penurunan daya listrik adalah solusi bagi Anda untuk mengurangi beban biaya tagihan agar tidak membengkak.
Adapun dalam memudahkan kita melakukan penurunan daya listrik terseb, simaklahsyarat beserta tata cara yang wajib diikuti.