Profil dan Biodata Pinangki Sirna Malasari, Mantan Jaksa yang Bebas Bersyarat Hari Ini

- 7 September 2022, 11:10 WIB
Biodata lengkap Pinangki Sirna Malasari.
Biodata lengkap Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Terdapat biodata dan profil Pinangki Sirna Malasari dalam artikel ini.

Seperti yang diketahui, Pinangki Sirna Malasari terseret kasus korupsi Djoko Tjandra pada 2 tahun yang lalu.

Pinangki diduga menerima gelontoran uang yang bernilai fantastis dari sang mantan konglomerat tersebut.

Tepatnya pada Selasa, 6 September 2022, eks jaksa tersebut dinyatakan bebas bersyarat setelah awalnya divonis 10 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Tips Mengatasi Insomnia, Plus Resep Herbal untuk Mengatasinya ala dr. Zaidul Akbar

Masa hukuman Pinangki dikurangi menjadi empat tahun karena masih mempunyai anak kecil.

Walau sudah bebas bersyarat, Pinangki masih harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 atau 2 tahun.

Saat mengikuti bimbingan tersebut, yang bersangkutan diberi catatan untuk tidak melakukan pelanggaran pidana yang bersifat khusus dan umum.

Bila terbukti melakukan tindak pidana, maka hukum dan sanksi kembali akan menjerat mantan jaksa tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dikatakan Bentuk Jari Tangan Anda? Ungkap Karakter Sebenarnya di Sini!

Lalu, siapakah eks jaksa Pinangki itu? Inilah profil dan biodatanya.

Nama: Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H.

Tempat lahir: Yogyakarta

Usia: 42 tahun

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Menyenangkan untuk Diajak Berkencan, Ada Gemini hingga Libra

Tanggal lahir: 21 April 1981

Suami: AKBP Napitupulu Yogi Yusuf

Nama anak: Bima

Pendidikan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tak Disadari, Ternyata Posisi Duduk di Kursi Berkaitan dengan Karakter Menarik dari Anda

- S1 Hukum, Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Jawa Barat (2000-2004)

- S2 Hukum Universitas Indonesia pada (2004-2006)

- S3 Hukum di Universitas Padjajaran padas (2008-2011)

Instagram: @Pinangkit

Demikian profil dan biodata mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah