Komnas HAM Resmi Menghentikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: Kami akan Menindaklanjutinya

- 2 September 2022, 11:45 WIB
Komnas HAM menghentikan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan menyerahkannya kepada Polri.
Komnas HAM menghentikan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan menyerahkannya kepada Polri. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolri

PR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sepertinya sudah mulai memasuki babak akhir.

Sebelumnya kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak mendapatkan perhatian khusus sampai akhirnya heboh menjadi pembicaraan masyarakat Indonesia. 

Berbagai instansi termasuk Komnas HAM akhirnya ikut campur dalam penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh atasannya sendiri yang merupakan mantan Jenderal Polri, Ferdy Sambo.

Selaku instansi yang ikut berperan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM kini telah menarik kesimpulan dan memutuskan untuk mengakhiri pemantauan kasus tersebut, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Psikologi: Tak Disangka! Ternyata Kepalan Tangan Punya Arti Rahasia tentang Kepribadian Anda

Komnas HAM menyelesaikan kemudian menyerahkan laporan beserta rekomendasi dari hasil penyelidikannya kepada tim khusus Polri.

Ahmad Taufan selaku Ketua Komnas HAM mengatakan kalau tugasnya untuk memantau penyelidikan kasus Brigadir J sudah berakhir.

“Tugas Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri,” kata Ahmad Taufan pada Kamis, 1 September 2022 di Kantor Komnas Ham, Jakarta Pusat.

Laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM nantinya diharapkan Ahmad bisa menjadi pembanding agar adanya akurasi dan validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Perempat Final Japan Open 2022: Apriyani/Fadia Takluk oleh Ganda Putri Nomor Satu China

Beberapa rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM untuk Polri adalah soal extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

Kemudian, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum dan tidak adanya pidana penyiksaan.

Menanggapi hal tersebut, Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan kalau Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM.

“Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan," ucap Agung.

Baca Juga: Ketahui 7 Jenis Penyakit yang Akan Ditanggung Biaya Pengobatannya oleh Pemerintah, Salah Satunya Cacar Monyet!

Meski mengakhiri penyidikan, Adam menekankan kalau Komnas HAM akan tetap melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus tersebut.

Dikutip dari sumber yang sama, Polri diketahui telah mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 September 2022.

Dedi menjelaskan kalau penyidik akan memenuhi petunjuk Kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Baca Juga: 4 Resep dr. Zaidul Akbar untuk Menurunkan Kolesterol, Bahannya Sangat Mudah Didapatkan

“Penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dan diserahkan kepada JPU,” kata Dedi.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas empat perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Polri untuk dilengkapi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah