Putri Candrawathi Tidak Ditahan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengamat

- 27 Agustus 2022, 18:05 WIB
Pengamat kasus pembunuhan Brigadir J, Anjas Asmara mengomentari tersangka Putri Candrawathi yang tidak ditahan polisi.
Pengamat kasus pembunuhan Brigadir J, Anjas Asmara mengomentari tersangka Putri Candrawathi yang tidak ditahan polisi. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) diketahui tidak ditahan setelah diperiksa lebih dari 10 jam di Bareskrim Polri.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini mengundang sejumlah tanya di masyarakat.

Sebagian masyarakat khawatir jika tidak ditahan, Putri Candrawathi akan kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Salah seorang pengamat kasus pembunuhan Brigadir J, Anjas Asmara menilai tidak ditahannya penahanan terhadap Putri Candrawathi ini tidak biasa.

Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

"Padahal ancaman hukuman ibu PC ini sekitar di atas lima tahun penjara," kata Anjas Asmara pada 27 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Anjas Asmara di Thailand.

Sudah seharusnya menurut peraturan, PC ditahan oleh polisi.

Diketahui, ancaman maksimal dari pembunuhan berencana adalah pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Harusnya kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dilakukan penahanan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News YouTube Anjas Asmara di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x