Baca Juga: Buat Album Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Deolipa Yumara: Judulnya Gangster Sambo
Karena tindak pidananya tidak ada, maka Putri Candrawathi tidak bisa mengajukan permohonan perlindungan.
"Tindak pidana yang dia laporkan di mana bu PC mengaku sebagai korban itu tidak ada," jelasnya.
"Jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo masih menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J
Mulanya, kasus ini dipicu karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo.
Karenanya, Ferdy Sambo merasa marah dan emosi sampai menghabisi nyawa ajudannya itu.
Hingga kini, masyarakat masih bertanya-tanya, apa yang menjadi motif Ferdy Sambo sampai tega menghabisi Brigadir J di rumah dinasnya sendiri.
Rumornya, Ferdy Sambo memiliki bisnis haram dan hubungan asmara terlarang yang diketahui oleh Brigadir J.