Istri Ferdy Sambo Tak Diberi Perlindungan, LPSK: Status Hukumnya Tidak Jelas

- 14 Agustus 2022, 12:36 WIB
LPSK menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa diberi perlindungan karena status hukumnya tidak jelas.
LPSK menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa diberi perlindungan karena status hukumnya tidak jelas. /ANTARA/HO-lpsk.go.id/pri

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Percakap Terakhir sebelum Penembakan Brigadir J

Menurutnya, status hukum Putri Candrawathi tersebut membingungkan.

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau status lain," tambahnya.

Hasto menerangkan bahwa permintaan perlindungan Putri saat itu menjadi korban.

"Yang jelas bukan saksi, bukan korban, sementara permohonannya waktu itu sebagai korban," terangnya.

Baca Juga: IPW Ingatkan Kapolri Terkait Kasus Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo: Ada Geng Mafia di Institusi Anda

Sementara itu Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Polisi menyebutkan tidak adanya saksi dan barang bukti yang kuat mengarah ke tindakan pidana.

Oleh karena itu, polisi menghentikan proses penyidikannya.

"Kemungkinan besar karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya tidak ada itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x