Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Percakap Terakhir sebelum Penembakan Brigadir J
Menurutnya, status hukum Putri Candrawathi tersebut membingungkan.
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau status lain," tambahnya.
Hasto menerangkan bahwa permintaan perlindungan Putri saat itu menjadi korban.
"Yang jelas bukan saksi, bukan korban, sementara permohonannya waktu itu sebagai korban," terangnya.
Sementara itu Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Polisi menyebutkan tidak adanya saksi dan barang bukti yang kuat mengarah ke tindakan pidana.
Oleh karena itu, polisi menghentikan proses penyidikannya.
"Kemungkinan besar karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya tidak ada itu," ujarnya.