Istri Ferdy Sambo Tak Diberi Perlindungan, LPSK: Status Hukumnya Tidak Jelas

- 14 Agustus 2022, 12:36 WIB
LPSK menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa diberi perlindungan karena status hukumnya tidak jelas.
LPSK menyampaikan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum bisa diberi perlindungan karena status hukumnya tidak jelas. /ANTARA/HO-lpsk.go.id/pri

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK juga mengungkapkan kesulitan untuk memberikan asesmen pada istri Ferdy Sambo itu.

Kabarnya, istri Ferdy Sambo itu mengalami trauma dan depresi berat pasca kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Fakta Terbaru: Sebelum Tewas, Brigadir J Sempat Dipanggil Masuk ke Rumah oleh Ferdy Sambo

Kabar terkait permohonan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan ibu Putri ke polisi ya," kata Hasto Atmojo Suroyo pada 13 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ada pun laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri.

"Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x