Tarif Ojek Online Resmi Naik! Berikut Daftar Daerah yang Mengalami Kenaikan Berdasarkan Aturan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 12:13 WIB
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub.
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub. //Dok. PikiranRakyat-Depok

Zona 1 meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya , Maluku, dan Papua

Baca Juga: Jam Berapa I Am Groot Tayang di Disney Plus Hotstar? Ini Dia Jawabannya!  

Adapun tarif baru yang diterapkan sebagai berikut:

A. Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-Rp11.500

Baca Juga: Jam Berapa I Am Groot Tayang di Disney Plus Hotstar? Ini Dia Jawabannya!  

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x