B. Zona II
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500
C. Zona III
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000
Apabila dilihat dan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dapat disimpulkan tarif ojek online mengalami kenaikan di 3 zona tersebut.***