Tarif Ojek Online Resmi Naik! Berikut Daftar Daerah yang Mengalami Kenaikan Berdasarkan Aturan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 12:13 WIB
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub.
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub. //Dok. PikiranRakyat-Depok

B. Zona II

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Cerdas! Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Ini dengan Cepat? Buktikan Kualitas Otak Anda

C. Zona III

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km.

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000

Apabila dilihat dan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dapat disimpulkan tarif ojek online mengalami kenaikan di 3 zona tersebut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x