Resmi! Kemenhub Taikkan Tarif Airport Tax 18 Bandara di Indonesia

- 8 Agustus 2022, 15:16 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax.
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax. //Pixabay/Skitterphoto

Baca Juga: 7 Film Marvel Mendatang yang Hadirkan Cameo, Salah Satunya Kemungkinan Spider Man di Fantastic Four

h. Bandara Lombok Internasional Airport, tarif domestiknya adalah Rp106.560 dan tarif internasionalnya Rp250.860.

i. Bandara Sam Ratulangi, tarif domestiknya adalah Rp102.120 dan tarif internasionalnya Rp202.020.

j. Bandara Frans Kaisiepo, tarif domestiknya adalah Rp66.600 dan tarif internasionalnya Rp150.000.

k. Bandara Sentani, tarif domestiknya adalah  Rp94.350 dan tarif internasionalnya Rp185.000.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru 'Never Give Up', Sudah Tayang di Netflix!

Lalu, yang terakhir, 2 bandara yang dimulai pada 24 Juni 2022, di antaranya:

a. Bandara Pattimura, tarif domestiknya adalah   Rp70.000 dan tarif internasionalnya Rp175.000.

b. Bandara Kupang, tarif domestiknya adalah Rp70.000 dan tarif internasionalnya Rp175.000.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah