Resmi! Kemenhub Taikkan Tarif Airport Tax 18 Bandara di Indonesia

- 8 Agustus 2022, 15:16 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax.
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax. //Pixabay/Skitterphoto

Baca Juga: Bank Indonesia: Simak! 5 Cara Efektif Merawat dan Menjaga Rupiah

b. Bandar Kualanamu

Tarif domestiknya adalah  Rp127.650 dan tarif internasionalnya Rp266.400.

c. Bandara Raden Intan II

Tarif domestiknya adalah Rp72.150  dan tarif internasionalnya Rp100.000.

Baca Juga: Young Avengers Masuk Fase 6 MCU? Berikut Daftar Pahlawan Muda Saat Ini

d. Bandara Hasanuddin Airport

Tarif domestiknya adalah Rp55.500 dan tarif internasionalnya Rp90.000.

e. Bandara Fatmawati

Tarif domestiknya adalah Rp66.600 dan tarif internasionalnya Rp80.000.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah