Resmi! Kemenhub Taikkan Tarif Airport Tax 18 Bandara di Indonesia

- 8 Agustus 2022, 15:16 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax.
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax. //Pixabay/Skitterphoto

PR TASIKMALAYA - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) biasa disebut juga sebagai tarif airport tax.

Pada saat ini, pihak pemerintah, dengan melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah sepakat untuk melakukan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)/ airport tax.

Penyebab dari adanya kenaikan tarif PJP2U/ airport tax ini yaitu, karena pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara, yang dilaksanakan operator bandara untuk memastikan tentang keselamatan, keamanan, serta pelayanan bandar udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, berikut 18 daftar airport tax bandara Indonesia.

Baca Juga: Tes Fokus: Pintar Berkamuflase, Kemampuan Teliti Anda Teruji jika Berhasil Temukan Bunglon

Berikut 5 bandara yang dimulai pada 1 Agustus 2022, yaitu:

a. Bandara Soekarno Hatta

Pada terminal 2, tarif domestiknya adalah Rp119.880 dan tarif internasionalnya Rp177.600.

Kemudian pada terminal 3, tarif domestiknya adalah Rp168.720 dan tarif internasionalnya Rp266.400.

Baca Juga: Bank Indonesia: Simak! 5 Cara Efektif Merawat dan Menjaga Rupiah

b. Bandar Kualanamu

Tarif domestiknya adalah  Rp127.650 dan tarif internasionalnya Rp266.400.

c. Bandara Raden Intan II

Tarif domestiknya adalah Rp72.150  dan tarif internasionalnya Rp100.000.

Baca Juga: Young Avengers Masuk Fase 6 MCU? Berikut Daftar Pahlawan Muda Saat Ini

d. Bandara Hasanuddin Airport

Tarif domestiknya adalah Rp55.500 dan tarif internasionalnya Rp90.000.

e. Bandara Fatmawati

Tarif domestiknya adalah Rp66.600 dan tarif internasionalnya Rp80.000.

Baca Juga: Tes Fokus: Mata Anda Kebal Ilusi? Coba Temukan 13 Wajah Tersembunyi pada Gambar Ini

Sedangkan, 11 bandara yang akan dimulai pada 16 Juli 2022, adalah:

a. Bandara Juanda, tarif domestiknya Rp119.880 adalah dan tarif internasionalnya Rp230.000.

b. Bandara Sultan Hasanuddin, tarif domestiknya Rp119.880 dan tarif internasionalnya Rp230.000.

c. Bandara SAMS Sepinggan, tarif domestiknya Rp119.880 dan tarif internasionalnya Rp230.000.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Lahir Bulan Agustus? Ini Fakta tentang Karakter, Karir, hingga Kehidupan Cinta

d. Bandara Syamsudin Noor, tarif domestiknya adalah Rp114.330 dan tarif internasionalnya Rp200.000.

e. Bandara Jend Ahmad Yan, tarif domestiknya adalah Rp114.330 dan tarif internasionalnya Rp210.000.

f. Bandara Adi Sumarmo, tarif domestiknya adalah   Rp99.900 dan tarif internasionalnya Rp200.000.

g. Bandara Adisucipto, tarif domestiknya adalah  Rp69.930 dan tarif internasionalnya Rp150.000.

Baca Juga: 7 Film Marvel Mendatang yang Hadirkan Cameo, Salah Satunya Kemungkinan Spider Man di Fantastic Four

h. Bandara Lombok Internasional Airport, tarif domestiknya adalah Rp106.560 dan tarif internasionalnya Rp250.860.

i. Bandara Sam Ratulangi, tarif domestiknya adalah Rp102.120 dan tarif internasionalnya Rp202.020.

j. Bandara Frans Kaisiepo, tarif domestiknya adalah Rp66.600 dan tarif internasionalnya Rp150.000.

k. Bandara Sentani, tarif domestiknya adalah  Rp94.350 dan tarif internasionalnya Rp185.000.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru 'Never Give Up', Sudah Tayang di Netflix!

Lalu, yang terakhir, 2 bandara yang dimulai pada 24 Juni 2022, di antaranya:

a. Bandara Pattimura, tarif domestiknya adalah   Rp70.000 dan tarif internasionalnya Rp175.000.

b. Bandara Kupang, tarif domestiknya adalah Rp70.000 dan tarif internasionalnya Rp175.000.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah