Resmi! Kemenhub Taikkan Tarif Airport Tax 18 Bandara di Indonesia

- 8 Agustus 2022, 15:16 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax.
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa bandara di Indonesia yang menaikkan tarif airport tax. //Pixabay/Skitterphoto

Baca Juga: Tes Fokus: Mata Anda Kebal Ilusi? Coba Temukan 13 Wajah Tersembunyi pada Gambar Ini

Sedangkan, 11 bandara yang akan dimulai pada 16 Juli 2022, adalah:

a. Bandara Juanda, tarif domestiknya Rp119.880 adalah dan tarif internasionalnya Rp230.000.

b. Bandara Sultan Hasanuddin, tarif domestiknya Rp119.880 dan tarif internasionalnya Rp230.000.

c. Bandara SAMS Sepinggan, tarif domestiknya Rp119.880 dan tarif internasionalnya Rp230.000.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Lahir Bulan Agustus? Ini Fakta tentang Karakter, Karir, hingga Kehidupan Cinta

d. Bandara Syamsudin Noor, tarif domestiknya adalah Rp114.330 dan tarif internasionalnya Rp200.000.

e. Bandara Jend Ahmad Yan, tarif domestiknya adalah Rp114.330 dan tarif internasionalnya Rp210.000.

f. Bandara Adi Sumarmo, tarif domestiknya adalah   Rp99.900 dan tarif internasionalnya Rp200.000.

g. Bandara Adisucipto, tarif domestiknya adalah  Rp69.930 dan tarif internasionalnya Rp150.000.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah