Jelang Hari Kemerdekaan, Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih dengan Benar

- 5 Agustus 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi upcara bendera. Aturan pengibaran bendera merah putih yang perlu diketahui.
Ilustrasi upcara bendera. Aturan pengibaran bendera merah putih yang perlu diketahui. /Pixabay/mufidpwt/

PR TASIKMALAYA - Pada 17 Agustus Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahunnya yang ke-77. Hari raya ini disebut juga dengan hari kemerdekaan.

Hari kemerdekaan identik dengan berbagai kegiatan dan perayaan. Di antaranya adalah pengibaran bendera merah putih, perlombaan, dan kegiatan hiburan lainnya.

Pengibaran bendera merah putih pada hari kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan oleh berbagai lapisan dan kalangan. Dari istana kepresidenan hingga sekolah-sekolah.

Dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara tentang penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 dijelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Hanya Seorang yang Teliti dan Jeli, Bisa Temukan Perbedaan pada 2 Gambar Anak yang Akan Berlari ini

Dalam pemasangan bendera merah putih, ada aturan yang harus diperhatikan. Peraturan ini terdapat dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 4 Agustus 2022, berikut adalah aturan-aturan bagaimana pengibaran bendera merah putih dilakukan dengan benar:

A. Bendera merah putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang

B. Dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera

Baca Juga: Drakor ‘Today’s Webtoon’: Ma Eum Penuh Semangat untuk Mencapai Impian!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x