Update Kasus Penipuan Investasi: Doni Salmanan Ajukan Eksepsi

- 4 Agustus 2022, 19:19 WIB
Doni Salmanan ajukan eksepsi terkait kasus penipuan investasi.
Doni Salmanan ajukan eksepsi terkait kasus penipuan investasi. /Instagram/@donisalmanan/

PR TASIKMALAYA - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan investasi mengajukan eksepsi.

Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut kuasa hukumnya Ikbar Firdaus, nota eksepsi atau nota keberatan itu akan disampaikan di persidangan selanjutnya.

Namun, nota eksepsi tersebut masih disiapkan untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Angsa atau Tupai? Ungkap Anda Dominan Otak Kiri atau Kanan

"Kami akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi," kata Ikbar, Kamis, 4 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya," lanjut Ikbar.

Pihaknya juga menginginkan untuk sidang selanjutnya Doni dapat dihadirkan di persidangan. Karena pada sidang pembacaan dakwaan Doni hadir hanya melalui daring dari tahanan.

"Biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu," ucap Ikbar.

Baca Juga: JNE Kubur Beras Banpres karena Rusak, Agar Tidak Disalahgunakan

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x