Jelang Hari Kemerdekaan, Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih dengan Benar

- 5 Agustus 2022, 17:59 WIB
Ilustrasi upcara bendera. Aturan pengibaran bendera merah putih yang perlu diketahui.
Ilustrasi upcara bendera. Aturan pengibaran bendera merah putih yang perlu diketahui. /Pixabay/mufidpwt/

- Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Itulah aturan aturan-aturan bagaimana pengibaran bendera merah putih dilakukan dengan benar, semoga menambah wawasan dan kekhidmatan kita dalam perayaan HUT RI ke-77 tahun ini.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah