- Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
- Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Itulah aturan aturan-aturan bagaimana pengibaran bendera merah putih dilakukan dengan benar, semoga menambah wawasan dan kekhidmatan kita dalam perayaan HUT RI ke-77 tahun ini.***