HUT Kemerdekaan RI Ke-77 : Simak! 10 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

- 5 Agustus 2022, 10:44 WIB
Simak berikut ini beberapa aturan pengibaran bendera Merah Putih dalam acara HUT Kemerdekaan RI Ke-77.
Simak berikut ini beberapa aturan pengibaran bendera Merah Putih dalam acara HUT Kemerdekaan RI Ke-77. /Setneg.go.id

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dicopot Jabatannya dari Kadiv Propam

Pertama, warga negara yang menguasai umum hak penggunaan rumah

Kedua, Transportasi umum

Ketiga, Transportasi pribadi

Keempat, Gedung atau kantor

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Rahasia yang Anda Miliki Tentang Cinta Hanya Berdasarkan Mona Lisa, Air atau Pantai

Kelima, Satuan pendidikan

Keenam, Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x