Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dicopot Jabatannya dari Kadiv Propam
Pertama, warga negara yang menguasai umum hak penggunaan rumah
Kedua, Transportasi umum
Ketiga, Transportasi pribadi
Keempat, Gedung atau kantor
Kelima, Satuan pendidikan
Keenam, Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.***