HUT Kemerdekaan RI Ke-77 : Simak! 10 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

- 5 Agustus 2022, 10:44 WIB
Simak berikut ini beberapa aturan pengibaran bendera Merah Putih dalam acara HUT Kemerdekaan RI Ke-77.
Simak berikut ini beberapa aturan pengibaran bendera Merah Putih dalam acara HUT Kemerdekaan RI Ke-77. /Setneg.go.id

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Hal yang Merugikan dan Menguntungkan Hidup Anda? Cari Tahu Melalui Gambar yang Dilihat

3. Dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar serta tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

4. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

5. Dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

6. Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga terbenam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dicopot Jabatannya dari Kadiv Propam

7. Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

8. Pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

9. Selain tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

10. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x