PR TASIKMALAYA – Sejak dirilis beberapa waktu lalu, Logo HUT RI yang ke 77 mulai bisa digunakan untuk umum.
Ada berbagai tata cara penggunaan Logo HUT RI yang ke 77 sekaligus penempatan lokasi terkait logo tersebut.
Hal ini bertujuan agar Logo HUT RI yang ke 77 tidak disalahgunakan bahkan bisa membuat persepsi yang berbeda.
Logo HUT RI ke 77 sudah diatur oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia (RI). Dengan kata lain, ukuran hingga warna sudah ditentukan oleh Sekretariat Negara.
Baca Juga: Ketahui 3 Periode Infeksi Virus Cacar Monyet, dari Inkubasi hingga Erupsi
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 2 Agustus 2022, berikut aturan soal penggunaan Logo HUT RI ke 77:
Pertama
Selalu ditampilkan Logo HUT RI ke 77 dengan tepat serta konsisten. Mulai dari sudut kemiringan hingga lain-lain.