Kepala BNN Sepakat dengan Putusan MK Terkait Penggunaan Ganja Medis: Ini yang Paling Penting

- 21 Juli 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Terkait putusan MK terkait ganja medis yang ditolak untuk pengujian ulang materi UU No. 35 Tahun 2009, Kepala BNN sepakat dengan hal itu.
Ilustrasi. Terkait putusan MK terkait ganja medis yang ditolak untuk pengujian ulang materi UU No. 35 Tahun 2009, Kepala BNN sepakat dengan hal itu. /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menolak untuk pengujian ulang materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai penggunaan ganja medis.

Petrus pun mengatakan bahwa melihat dasar hukum dan Undang Undang bahwa ganja termasuk dalam Narkotika golongan I.

Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Prof. Zubairi Djoerban Beberkan Dampak Penggunaan Ganja Medis dan Keamanannya bagi Kesehatan

Sementara asal 8 ayat (2) UU Narkotika menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Narkotika golongan 1 juga untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Petrus juga mengatakan bahwa penggunaan ganja sudah mencapai angka 41,6 persen. Dari angka tersebut sebagian besar digunakan untuk obat-obatan.

"Marilah kita bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia ini. Sekali lagi, untuk kepentingan ilmu pengetahuan dengan aturannya, silakan," ujar Petrus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Tes Logika: Kamu Mau Mengosongkan Bak Mandi, Pilih Pakai Sendok, Cangkir atau Ember

"Kita lakukan sesuai dengan Undang-Undang. Ini yang paling penting," sambungnya.

Pihak MK pun telah menolak permohonan uji ulang materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permohonan ini berasal dari ibu yang anaknya mengidap penyakti celebral palsy.

"Pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagiamana diuraikan tersebut di atas. Sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh masih dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tes Fokus: Anda Jeli Jika Menemukan Bunga Aneh di Antara Mawar Indah ini!

Daniel mengatakan bahwa kesiapan tersebut digunakan untuk mengantisipasi akibat yang ditimbulkan.

Hal itu karena penggunaan Narkotika golongan I dapat mengakibatkan ketergantungan sangat tinggi.

Dapat merugikan juga apabila disalahgunakan dan tanpa pengawasan dan pengendalian, meskipun pemanfaatan narkotika di beberapa negara sudah sah dan legal untuk digunakan.

Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan parameter pemanfaatan kesehatan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis, 21 Juli 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film Horor 'Take Me Home'

"Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda," kata Daniel.

"Baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya, hukum masyarakat dari yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan," sambung Daniel.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah