PR TASIKMALAYA - Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa pada Rabu, 20 Juli 2022 Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas bersyarat.
Habib Rizieq Shihab bebas bersyaart ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Maka, sebelum bebas pada 10 Juni 2023, Habib Rizieq Shihab diwajibkan untuk memberikan laporan.
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga harus mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga: Ekosistem di Australia Hampir 'Runtuh', Begini Penyebabnya
Lokasinya terletak di Jakarta Pusat selama melaksanakan program depan bersyarat, Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Kita tahu semua, bebas murni itu 10 Juni 2023," kata Rika Aprianti, selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham.
"Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," sambungnya.
"Yang bersangkutan wajib diikuti oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” tutup Rika, pada Rabu, 20 Juli 2022.