Habib Rizieq Shihab Tahun 2023 Bebas Murni, Rika Aprianti: Satu Tahun ini Masa Percobaan

- 20 Juli 2022, 14:00 WIB
Rika Aprianti menyebut jika bebas bersyarat ini merupakan masa percobaan bagi Habib Rizieq Shihab, sebelum bebas murni pada 2023 nanti.*
Rika Aprianti menyebut jika bebas bersyarat ini merupakan masa percobaan bagi Habib Rizieq Shihab, sebelum bebas murni pada 2023 nanti.* /Twitter/@DPP_LIP/Nataliyah

Bebas bersyarat ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dalam pasal 15 dan 16.

Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan:

Bahwa tuntutan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Kemudian, Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Lebih Dulu Terlihat? Ungkap Kenapa Anda Memiliki Sedikit Teman

Penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, serta wajib lapor.

Jadi, bebas bersyarat ini tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah