Bebas bersyarat ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dalam pasal 15 dan 16.
Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menjelaskan:
Bahwa tuntutan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Kemudian, Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Lebih Dulu Terlihat? Ungkap Kenapa Anda Memiliki Sedikit Teman
Penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, serta wajib lapor.
Jadi, bebas bersyarat ini tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum yang berlaku.***