PR TASIKMALAYA - SIM D adalah salah satu klasifikasi surat izin mengemudi bagi para penyandang disabilitas.
SIM D menjadi salah satu syarat bagi penyandang disabilitas untuk mengendarai kendaraannya di jalan raya.
Untuk mempermudah memiliki SIM D bagi penyandang disabilitas, Polres Kebumen bahkan telah membuat sebuah kegiatan sosial.
Kegiatan sosial tersebut bernama 'Senin Berinfaq' yang ditujukan untuk mempermudah para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM D.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Trans7 Official yang dibagikan pada 8 Februari 2022, AKP Sugiyanto dari Kasat Lantas Polres Kebumen menjelaskan perbedaan SIM D dan surat izin mengemudi lainnya.
"Perbedaan SIM C dan SIM D, kalau SIM C itu hanya untuk roda dua," ujarnya.
"Ini nanti ada klasifikasinya per CC," sambungnya.
Dijelaskan oleh AKP Sugiyanto bahwa SIM D khusus didapatkan bagi para penyandang disabilitas saja.