Polres Kebumen Buat Kegiatan Sosial Senin Berinfaq untuk Pembuatan SIM D bagi Disabilitas

- 8 Februari 2022, 10:48 WIB
Polres Kebumen mengadakan sebuah kegiatan sosial Senin Berinfaq yang diperuntukkan bagi pembuatan SIM D untuk disabilitas.
Polres Kebumen mengadakan sebuah kegiatan sosial Senin Berinfaq yang diperuntukkan bagi pembuatan SIM D untuk disabilitas. //Youtube.com/trans7 official

PR TASIKMALAYA - SIM D adalah salah satu klasifikasi surat izin mengemudi bagi para penyandang disabilitas.

SIM D menjadi salah satu syarat bagi penyandang disabilitas untuk mengendarai kendaraannya di jalan raya.

Untuk mempermudah memiliki SIM D bagi penyandang disabilitas, Polres Kebumen bahkan telah membuat sebuah kegiatan sosial.

Kegiatan sosial tersebut bernama 'Senin Berinfaq' yang ditujukan untuk mempermudah para penyandang disabilitas untuk mendapatkan SIM D.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Kasus Omicron, Binda Banten Gencarkan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Trans7 Official yang dibagikan pada 8 Februari 2022, AKP Sugiyanto dari Kasat Lantas Polres Kebumen menjelaskan perbedaan SIM D dan surat izin mengemudi lainnya.

"Perbedaan SIM C dan SIM D, kalau SIM C itu hanya untuk roda dua," ujarnya.

"Ini nanti ada klasifikasinya per CC," sambungnya.

Dijelaskan oleh AKP Sugiyanto bahwa SIM D khusus didapatkan bagi para penyandang disabilitas saja.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Trans 7 Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah