PR TASIKMALAYA - Ahyudin diketahui sebagai Eks Presiden dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pada Rabu malam, 13 Juli 2022, eks Presiden ACT tersebut telah selesai melakukan pemeriksaannya yang keempat.
Pemeriksaan Eks Presiden ACT dilakukan atas dasar adanya kasus dugaan penyelewengan dana bantuan.
Eks Presiden ACT Ahyudin mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan keempat ini, dirinya ditanya terkait dengan laporan keuangan.
Baca Juga: Ketahui 5 Perbedaan ETLE Biasa dan ETLE Mobile, Simak Penjelasannya!
"Jadi hari ini salah satu yang ditanyakan soal laporan keuangan ACT," ucap Ahyudin dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Rabu, 13 Juli 2022.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa ACT berasaskan adanya kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.
Selanjutnya, terkait juga dengan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan korban pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu, mengenai korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610.
Kemudian, Ahyudin mengungkapkan tentang laporan keuangan ACT.
Baca Juga: Pasca Digugat Cerai Nathalie Holscher, Rambut Sule Acak-acakan dan Pakai Baju Lusuh
Ia menyebutkan, bahwa laporan keuangan ACT pada periode 2005 sampai 2020 telah memperoleh predikat.
Adapun predikatnya yaitu predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Akhirnya, ia menyatakan bahwa dugaan penyelewengan data bantuan yang dilakukan oleh ACT, itu tidak terbukti.
"Jadi buat kami insyaallah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP.
"Sudah merupakan sebuah standar bahwa pengelolaan keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan," tutupnya.***