PR TASIKMALAYA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kini terbitkan aturan baru.
Surat edaran baru dari pihak Satgas Covid-19, yaitu tentang aturan perjalanan di dalam negeri.
Satgas penanganan Covid-19 dalam No. 21/2022 ini mulai memberlakukan aturan pada 17 Juli 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kantorstafpresidenri, lalu apa saja aturan baru yang diedarkan oleh Satgas Covid-19? berikut penjelasannya.
Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Tebak Jumlah Lingkaran yang Benar dalam 10 Detik? Hanya si Jeli yang Berhasil
Syarat testing:
1. Jika vaksin ke-3/Booster, maka tidak perlu antigen/PCR
2. Jika vaksin dosis 2, maka wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
3. Jika vaksin dosis 1, maka wajib hasil negatif RT-PCR 3x24 jam