Syarat Lengkap Aturan Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi. Syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri diperbaharui mulai 17 Juli 2022.
Ilustrasi. Syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri diperbaharui mulai 17 Juli 2022. /Pixabay/kfuhlert

PR TASIKMALAYA – Setelah diberlakukannya aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, semakin banyak orang bepergian dan melakukan mobilisasi hampir seperti sebelum masa Covid-19.

Maka dari itu, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri yang mulai diberlakukan tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Aktor Ms Marvel ingin Red Dagger Bekerjasama dengan Deadpool dan Moon Knight, Begini Alasannya

Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:

Syarat testing:

- Sudah vaksin ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

- Baru vaksin dosis ke-2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x