PR TASIKMALAYA – Setelah diberlakukannya aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, semakin banyak orang bepergian dan melakukan mobilisasi hampir seperti sebelum masa Covid-19.
Maka dari itu, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri yang mulai diberlakukan tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Aktor Ms Marvel ingin Red Dagger Bekerjasama dengan Deadpool dan Moon Knight, Begini Alasannya
Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:
Syarat testing:
- Sudah vaksin ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru vaksin dosis ke-2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam