Satgas Covid-19 Edarkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

- 13 Juli 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang disampaikan oleh Satgas Covid-19.
Ilustrasi - Simak berikut ini aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang disampaikan oleh Satgas Covid-19. /freepik.com/@freepik

Baca Juga: Ketahui 7 Filosofi Logo HUT RI yang ke 77!

4. Jika belum/tidak bisa melakukan Vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Kemudian, untuk anak di usia 6-17 Tahun, maka wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing

Selanjutnya, untuk usia anak di bawah 6 tahun, maka tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kantorstafpresidenri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x