Hati-hati! PPPK 2022 Bisa Batal Lolos Apabila Termasuk ke dalam 4 Kategori Ini, Simak Informasinya di Sini

- 11 Juli 2022, 16:05 WIB
Simak berikut beberapa kategori PPPK 2022 yang ternyata bisa membatalkan kelulusan.
Simak berikut beberapa kategori PPPK 2022 yang ternyata bisa membatalkan kelulusan. /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Semarang PT Jec Candi Sejahtera, Tersedia 2 Posisi

2.      Dianggap mengundurkan diri oleh Panitia karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan

3.      Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri beserta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

4.      Meninggal dunia

Dengan kategori yang disebutkan di atas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengungumkan pembatalan kelulusan pada peserta tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sarankan Agar Tetap Pakai Masker Baik di Luar dan Dalam Ruangan

Setelah itu, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas dengan melampirkan beberapa syarat administratif seperti:

1.      Surat pengunduran diri yang bersangkutan

2.      Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK

3.      Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah