Baca Juga: Info Lowongan Kerja Semarang PT Jec Candi Sejahtera, Tersedia 2 Posisi
2. Dianggap mengundurkan diri oleh Panitia karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
3. Terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri beserta Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
4. Meninggal dunia
Dengan kategori yang disebutkan di atas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengungumkan pembatalan kelulusan pada peserta tersebut.
Baca Juga: Jokowi Sarankan Agar Tetap Pakai Masker Baik di Luar dan Dalam Ruangan
Setelah itu, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas dengan melampirkan beberapa syarat administratif seperti:
1. Surat pengunduran diri yang bersangkutan
2. Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK
3. Surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan