Baca Juga: Tes IQ: Lihat 2 Kelinci Tersembunyi? si Cerdas Menemukannya dalam Waktu Kurang dari 7 Detik
"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.
Dirangkum dari Kabarpriangan.pikiran-Rakyat.com, berikut syarat naik kereta terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
Untuk KA Jarak Jauh
1. Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Ilusi Optik 3D: Ke Manakah Tangga Bergerak, Atas atau Bawah? Tebak dalam 10 Detik