Aturan selengkapnya dapat dibaca dengan mengakses laman https://covid19.go.id/p/regulasi
Sebagai informasi, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru divaksinasi dua dosis, dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Selain itu, syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan di atas juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***