Syarat Lengkap Aturan Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi. Syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri diperbaharui mulai 17 Juli 2022.
Ilustrasi. Syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri diperbaharui mulai 17 Juli 2022. /Pixabay/kfuhlert

Baca Juga: Spoiler One Piece Episode 1025: Makin Sengit, Pertarungan Dua Yonko dari Generasi Terburuk vs Luffy cs

Aturan selengkapnya dapat dibaca dengan mengakses laman https://covid19.go.id/p/regulasi

Sebagai informasi, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru divaksinasi dua dosis, dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).

Selain itu, syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan di atas juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah