Apakah Vaksin Booster Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut MUI

- 9 April 2022, 08:52 WIB
Simak penjelasan MUI soal apakah vaksin booster di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak.*
Simak penjelasan MUI soal apakah vaksin booster di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak.* /Pexels/Gustavo Fring

PR TASIKMALAYA – Banyak masyarakat Indonesia kini melakukan vaksin booster yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tak sedikit pula masyarakat memutuskan untuk melakukan vaksin booster meski sedang puasa di bulan ramadhan.

Adapun kegiatan vaksin booster saat puasa ini ditujukan untuk mendapatkan pertahanan kekebalan tubuh dari serangan Covid-19.

Lantas, apakah mendapatkan vaksin booster ini dapat membatalkan puasa bagi umat Islam?

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Perhatikan Bola Lampu Selama 25 Detik dan Cari Tahu Apa yang Terjadi

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @bimasislam penjelasan mengenai vaksin booster atau vaksinasi Covid-19 dapat dilihat dari fatwa MUI yang berlaku.

Adapun penjelasan ini dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Alasannya karena obat vaksin yang diberikan tidak melalui rongga yang terbuka seperti mulut.

Baca Juga: Tes IQ: Ada-ada Saja Tanaman Itu! Kamu Bisa Ungkap Keanehan Tersebut?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pusat Kesehatan Kemkes RI Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x