Syarat Lengkap Aturan Perjalanan Dalam Negeri Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 08:24 WIB
Ilustrasi. Syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri diperbaharui mulai 17 Juli 2022.
Ilustrasi. Syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri diperbaharui mulai 17 Juli 2022. /Pixabay/kfuhlert

PR TASIKMALAYA – Setelah diberlakukannya aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, semakin banyak orang bepergian dan melakukan mobilisasi hampir seperti sebelum masa Covid-19.

Maka dari itu, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri yang mulai diberlakukan tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Aktor Ms Marvel ingin Red Dagger Bekerjasama dengan Deadpool dan Moon Knight, Begini Alasannya

Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:

Syarat testing:

- Sudah vaksin ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

- Baru vaksin dosis ke-2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

Baca Juga: Tes Fokus: Tampak Serupa, Temukan 2 Gambar Harimau yang Sama dalam Waktu 5 Detik!

- Baru vaksin dosis ke-1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam

Sementara bagi yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak usia 6-17 tahun:

- Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap;

Baca Juga: Tes IQ: Teka-teki Detektif Super Sulit, Pria Ini Bunuh Diri atau Dibunuh? Analisis si Jenius Mampu Pecahkan!

- Tidak diwajibkan testing.

Anak usia di bawah 6 bulan:

- Tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi;

- Wajib Bersama pendamping yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Spoiler One Piece Episode 1025: Makin Sengit, Pertarungan Dua Yonko dari Generasi Terburuk vs Luffy cs

Aturan selengkapnya dapat dibaca dengan mengakses laman https://covid19.go.id/p/regulasi

Sebagai informasi, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru divaksinasi dua dosis, dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).

Selain itu, syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan di atas juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah