PR TASIKMALAYA – Setelah diberlakukannya aturan pelonggaran masker di ruang terbuka, semakin banyak orang bepergian dan melakukan mobilisasi hampir seperti sebelum masa Covid-19.
Maka dari itu, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga akan menjadi syarat perjalanan dalam negeri yang mulai diberlakukan tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Aktor Ms Marvel ingin Red Dagger Bekerjasama dengan Deadpool dan Moon Knight, Begini Alasannya
Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:
Syarat testing:
- Sudah vaksin ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru vaksin dosis ke-2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
Baca Juga: Tes Fokus: Tampak Serupa, Temukan 2 Gambar Harimau yang Sama dalam Waktu 5 Detik!
- Baru vaksin dosis ke-1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam
Sementara bagi yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk anak usia 6-17 tahun:
- Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap;
- Tidak diwajibkan testing.
Anak usia di bawah 6 bulan:
- Tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi;
- Wajib Bersama pendamping yang telah memenuhi syarat.
Aturan selengkapnya dapat dibaca dengan mengakses laman https://covid19.go.id/p/regulasi
Sebagai informasi, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru divaksinasi dua dosis, dapat melakukan vaksinasi booster di lokasi keberangkatan (on-site).
Selain itu, syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan di atas juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***