Mengenai Kasus ACT, Polri Mulai Lakukan Pengumpulan Data dan Keterangan

- 5 Juli 2022, 08:01 WIB
Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan mengenai kasus ACT.
Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan mengenai kasus ACT. /act.id.

PR TASIKMALAYA - Merespon dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pada hari Senin, 4 Juli 2022, Bareskrim Polri tengah menyelidiki meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.  

“Belum ada laporan, masih pengumpulan data serta keterangan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis transaksi terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktivitas terlarang dari ACT. 

Baca Juga: KPU Sudah Membuka Akses SIPOL, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

Sudah sejak lama, pihak PPATK melakukan analisis transaksi keuangan ACT.

Menurut Ivan, hasil analisis tersebut sudah diserahkan pada aparat penegak hukum (APH) yaitu Detasemen Khusus (Densus) 88 POLRI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, pihak PPATK, menurut Ivan, mengindikasikan ada transaksi menyimpang, tujuan dan peruntukkannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.

Ivan menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses analisis dan hasilnya segera akan disampaikan pada aparat penegak hukum yaitu Densus 88 dan BNPT.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x