KPU Sudah Membuka Akses SIPOL, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

- 5 Juli 2022, 07:50 WIB
Ketahui apa itu SIPOL.
Ketahui apa itu SIPOL. /Tangkap layar sipol.kpu.go.id/

PR TASIKMALAYA - SIPOL merupakan singkatan dari sistem informasi partai politik.

SIPOL adalah platform berbasi web, yang digunakan untuk menginput data, seperti profil, kepengurusan, domisili serta keanggotaan.

Platform SIPOL ini telah resmi dibuka oleh Komisi pemilihan umum (KPU), untuk partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Melalui SIPOL, seluruh dokumen yang disyaratkan undang-undang pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU, dengan platform ini.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris Bob Tutupoly Meninggal Dunia, Addie MS: Selamat Jalan Om!

Lalu, apa tujuan SIPOL dan Data yang perlu diinput? Simak penjelasannya.

Tujuan SIPOL, yaitu:

1. Membantu partai politik dan penyelenggara pemilu

2. Memudahkan dalam tahapan, seperti:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Sisi Insecure dan Karakter Anda Terungkap dari Kepalan Tangan

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x