Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Pemkab Minahasa Utara, BPK Sebut Negara Rugi RP 61 Miliar

- 4 Maret 2021, 07:46 WIB
Ilustrasi uang - Pemkab Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga lakukan penyelewengan dana Covid-19.
Ilustrasi uang - Pemkab Minahasa Utara, Sulawesi Utara diduga lakukan penyelewengan dana Covid-19. //PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut).

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Tribata News, dugaan adanya kasus penyelewangan dana Covid-19 ini pun ditindaklanjuti oleh Polda Sulawesi Utara pada hari Selasa, 2 Maret 2021.

Irjen Pol RZ Panca Putra selaku Kapolda Sulawesi Utara mendatangi kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Manado pada Selasa.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Pendiri Demokrat, AHY: Respon Gaduhnya Oknum yang Mengaku Pendiri Partai

Kunjungan Kapolda Sulawesi Utara itu didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Michael Irwan Tamsil dan Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Kunjungan Kapolda disambut Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi bersama sejumlah pejabat.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Jules Abraham Abast memaparkan bahwa kedatangan Kapolda itu dilakukan untuk berkoordinasi.

“Yaitu koordinasi tindak lanjut hasil temuan BPK RI terkait dana Covid-19 di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Setelah TikTok Cash, Situs Web Snack Video Diblokir Kominfo, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x