DPR Resmi Sahkan 3 UU Provinsi Baru: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

- 30 Juni 2022, 20:26 WIB
DPR RI mengesahkan 3 UU pemekaran wilayah Papua, yang kini resmi memiliki 5 provinsi.
DPR RI mengesahkan 3 UU pemekaran wilayah Papua, yang kini resmi memiliki 5 provinsi. /Instagram/@dpr_ri

PR TASIKMALAYA – Belum lama ini digelar Rapat Paripurna DPR RI  yang menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 30 Juni 2022 tersebut, terdapat 3 UU yang disahkan yaitu UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

Sebelumnya diketahui bahwa Papua memiliki dua Provinsi besar yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman DPR RI pada Kamis, 30 Juni 2022, bahwa memang terdapat pemekaran wilayah yang dibuat atas dukungan legislasi dari DPR untuk menjamin hak rakyat Papua.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Sisi Emosi Jiwa Anda Sebenarnya di Balik Pohon Menarik yang Dipilih

Dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam laporannya mengungkap tujuan dari pemekaran wilayah Papua.

“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua,” ujar Doli. 

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam pemekaran wilayah tersebut, sangat memperhatikan beberapa aspek seperti halnya aspek politik, administrative, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat Papua.

Selain itu Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan UU ini adalah untuk memudahkan dalam pemerataan di wilayah Papua.

Baca Juga: Tes Psikologi: Induk Ayam atau Bibir? Ungkap Rahasia Alam Bawah Sadar Anda Berdasarkan Gambar yang Dipilih

Selain itu dalam perekruitan ASN di wilayah DOB Papua tentu akan memprioritaskan orang yang asli dari Papua.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan. 

Perlu Anda ketahui bahwa untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Sementara ibu kota Provinsi Tengah berada di Kabupaten Nabire, sedangkan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Coba Bandingkan Bentuk Pusar Anda, Ternyata Bisa Ungkap Karakter Anda Sebenarnya

Setelah adanya pemekaran wilayah tersebut, total seluruh provinsi di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x